Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Teks Saat Ini
Kontrak Bagi Hasil Gross Split menggunakan metode bagi hasil pembagian gross produksi dengan mekanisme:
a. untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen
variabel dan komponen progresif; dan
b. untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Koreksi Anda
