Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara. (2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan: a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor. (3) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengusahaan: a. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Konvensional; dan/atau b. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Koreksi Anda