Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain shale oil, shale gas, tight sand oil, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane- hydrate. 5. Minyak dan Gas Bumi Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi selain Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. 6. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk kondensat. 7. Minyak Mentah INDONESIA adalah Minyak Mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan INDONESIA. 8. Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah nilai Minyak Mentah INDONESIA yang diterbitkan setiap bulan oleh Pemerintah. 9. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi. 10. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang tertentu. 11. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi. 12. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. 13. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 14. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika, dan reservoir yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Konvensional di wilayah kerjanya. 15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 16. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 17. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. 18. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi. 19. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 20. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil survei umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 21. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi. 24. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri. 25. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
Koreksi Anda