Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor
Listrik Berbasis Baterai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 270) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: