Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1525) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: