Pasal 1
MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.