Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi tenaga listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
2. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik Negara/Daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari sumber dana APBN dan/atau APBD atau perolehan lainnya yang sah.
3. Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN adalah bangunan untuk keperluan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh BUMN dan BUMD termasuk anak perusahaan yang berada di bawah kendalinya serta BHMN.
4. Rumah Tinggal Pejabat adalah rumah yang ditempati oleh para menteri, Jaksa Agung Republik INDONESIA, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota, pengurus BUMN, pengurus BUMD dan pimpinan BHMN serta Pejabat Struktural di lingkungan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, dan BHMN.
5. Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara adalah Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara di lingkungan instansi masing-masing.
6. Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN adalah direktur atau deputi yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN di lingkungan masing-masing.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.