Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perlengkapan dan Pemeliharaan;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
