Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta kerumahtanggaan;
b. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan layanan kearsipan Kementerian;
c. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat jenderal;
d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
e. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda
