Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, serta kerumahtanggaan; b. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan layanan kearsipan Kementerian; c. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup sekretariat jenderal; d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda