Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pengelolaan urusan perlengkapan dan pemeliharaan, kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
