Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
b. koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan hukum;
c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Koreksi Anda
