Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan; b. koordinasi, penelaahan, dan pemberian pertimbangan hukum; c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum; d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Koreksi Anda