Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
