Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
