Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi
b. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata laksana;
c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
f. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian;
g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
h. koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan penataan sumber daya manusia;
i. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda
