Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan organisasi b. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan penataan tata laksana; c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi; e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern; f. koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan penyiapan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian; g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik; h. koordinasi, penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan penataan sumber daya manusia; i. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda