Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rencana strategis;
c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
d. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
