Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan penyusunan rencana strategis; c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan; d. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi kinerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Koreksi Anda