Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan manajemen risiko, serta pemantauan dan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda