Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan
g. Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Koreksi Anda
