Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; f. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama; dan g. Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.
Koreksi Anda