Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 754) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 4 diubah dan ditambahkan ayat
(5) dan ayat (6) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: