Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1524), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: