Pasal 1
(1) Museum Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Geologi.
(2) Museum Geologi dipimpin oleh Kepala.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SUSUNAN ORGANISASI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
ESELONISASI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP