Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) mengusulkan kepada Menteri mengenai penetapan WIUP dengan dilampiri: a. koordinat WIUP yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan b. peta WIUP yang digambarkan dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda