Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disusun berdasarkan data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan dan/atau eksplorasi yang dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota; dan/atau
d. lembaga riset negara dan lembaga riset daerah melalui penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyiapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara dari WIUP yang dikembalikan atau WIUP yang berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f disusun berdasarkan data dan informasi hasil eksplorasi, studi kelayakan, dan/atau penambangan yang dilakukan oleh:
a. pemegang IUP;
b. kontraktor KK; dan/atau
c. kontraktor PKP2B.
(3) Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan dan/atau eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data dan informasi hasil eksplorasi, studi kelayakan, dan/atau penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta usulan dari gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan Geologi dan Kepala Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berikut ringkasan hasil data geosain dan peta.
Koreksi Anda
