Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan permohonan usulan penetapan WUP mineral logam atau WUP batubara yang tumpang tindih dengan WUP mineral bukan logam atau WUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri berdasarkan usulan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai pemegang WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan.
(2) Dalam hal pemegang WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan berminat untuk mengusahakan mineral logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus mengajukan sebagai peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
