Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyiapkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara dalam WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan. (2) Penyiapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data antara lain: a. hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penetapan WP; b. eksplorasi dalam WP; c. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang dikembalikan oleh pemegang IUP; d. hasil evaluasi terhadap wilayah KK atau wilayah PKP2B yang telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. hasil evaluasi terhadap WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang IUP-nya berakhir; dan/atau f. hasil evaluasi terhadap wilayah KK dan/atau wilayah PKP2B yang kontrak atau perjanjiannya telah berakhir.
Koreksi Anda