Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada bagian penetapan WP terdapat wilayah yang belum prospek untuk dikembangkan guna ditetapkan sebagai WUP mineral logam atau WUP batubara, maka Menteri dapat MENETAPKAN wilayah tersebut menjadi WUP mineral bukan logam atau WUP batuan. (2) Dalam hal pada lokasi WUP mineral bukan logam atau WUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam atau batubara yang prospek untuk dikembangkan, maka Menteri dapat MENETAPKAN WUP mineral logam atau WUP batubara setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal pada lokasi WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan pada WUP mineral bukan logam atau WUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam atau batubara yang prospek untuk dikembangkan, maka tidak berlaku ketentuan untuk mendapatkan hak prioritas atau hak keutamaan untuk mengusahakan mineral logam atau batubara dengan cara permohonan wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id