Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian atau ekplorasi yang dilakukan oleh:
a. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
atau
b. penugasan yang dilakukan oleh lembaga riset negara atau lembaga riset daerah, ditemukan potensi sumber daya dan cadangan mineral atau batubara yang diminati oleh pasar pada WP di luar WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7), maka Menteri dapat MENETAPKAN sebagai WUP baru.
Koreksi Anda
