Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WP dapat terdiri atas WUP yang meliputi: a. WUP radioaktif; b. WUP mineral logam; c. WUP batubara; d. WUP mineral bukan logam; dan/atau e. WUP batuan. (2) Menteri MENETAPKAN WUP radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran. (3) Menteri MENETAPKAN WUP mineral logam dan WUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat dan instansi terkait. (4) Penetapan WUP mineral logam atau WUP batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki formasi batuan pembawa batubara dan/atau formasi batuan pembawa mineral logam, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi; b. memiliki singkapan geologi untuk mineral logam dan/atau batubara; c. memiliki potensi sumber daya mineral logam dan/atau batubara; d. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral logam termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara; e. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN; f. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan g. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang. (5) Menteri MENETAPKAN WUP mineral bukan logam dan WUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e setelah berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat dan instansi terkait. (6) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP mineral bukan logam dan WUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk: a. WUP mineral bukan logam dan WUP batuan yang berada pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan b. WUP mineral bukan logam dan WUP batuan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (7) Dalam hal Menteri melimpahkan kewenangan penetapan WUP mineral bukan logam dan WUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), gubernur MENETAPKAN WUP setelah berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/walikota setempat. (8) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) untuk menyamakan persepsi terkait dengan kriteria penetapan WUP sebagai berikut: a. memiliki singkapan geologi untuk mineral bukan logam dan/atau batuan; b. memiliki potensi sumber daya mineral bukan logam dan/atau batuan; c. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis mineral bukan logam dan/atau batuan; d. tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN; e. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan f. merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan rencana tata ruang. (9) Koordinasi dengan instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) berkaitan dengan WUP sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah nasional yang disusun berdasarkan 7 (tujuh) pulau atau gugusan kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Koreksi Anda