Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang WIUP mineral logam pertama memperoleh keutamaan dalam mendapatkan WIUP untuk golongan komoditas tambang mineral logam lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa lelang dan harus membentuk badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendapatkan WIUP untuk golongan komoditas tambang yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diberikan kepada pemegang WIUP pertama tanpa lelang dan harus membentuk badan usaha baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Untuk mendapatkan WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pemegang WIUP pertama harus mengajukan sebagai peserta lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) badan usaha, koperasi, dan perseorangan wajib mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri, gubernur atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
