Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila: a. tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang; b. tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara; c. berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id