Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum menerbitkan peta WIUP mineral bukan logam atau WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berkoordinasi dengan Menteri apabila:
a. tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk dilelang;
b. tumpang tindih dengan WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah diberikan kepada pemegang IUP mineral logam atau batubara;
c. berada dalam WUP mineral bukan logam atau WUP batuan yang tumpang tindih dengan WUP mineral radioaktif, WUP mineral logam, dan/atau WUP batubara.
Koreksi Anda
