Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN WIUP mineral logam dan WIUP batubara untuk ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Menteri dapat menolak penetapan WIUP mineral logam atau WIUP batubara yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/ walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan evaluasi teknis dan ekonomi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id