Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem koordinat pemetaan WIUP menggunakan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System. (2) WUP, WPR, WPN, atau WIUP digambarkan dalam peta situasi dengan skala plano kertas ukuran A3 dan dalam bentuk poligon tertutup dibatasi oleh garis-garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan minimal sepersepuluh detik (0,1”) serta menggunakan sistem koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peta WUP, WPR, WPN, atau WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mencantumkan, antara lain: a. batas, koordinat, dan luas; b. kodefikasi WUP, WPR, WPN, atau WIUP; c. batas administratif; d. status penggunaan lahan; e. keterangan peta, antara lain skala garis, sumber peta, dan lokasi peta; dan f. pengesahan peta WUP, WPR, WPN, atau WIUP. (4) Pengesahan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id