Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi WP dimaksudkan untuk penyeragaman, antara lain:
a. sistem koordinat;
b. peta dasar yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan
c. peta WP, WUP, WPR, WPN, atau WIUP mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
(2) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan teknologi sistem informasi geografis yang bersifat universal.
Koreksi Anda
