Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENETAPAN WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN DAN SISTEM INFORMASI WILAYAH PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP, Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Pencadangan Negara yang selanjutnya disebut WPN, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Mineral, Batubara, Badan Usaha, Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Penambangan, adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Wilayah Usaha Pertambangan radioaktif yang selanjutnya disebut WUP radioaktif, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang radioaktif.
3. Wilayah Usaha Pertambangan mineral logam yang selanjutnya disebut WUP mineral logam, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang mineral logam.
4. Wilayah Usaha Pertambangan batubara yang selanjutnya disebut WUP batubara, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batubara.
5. Wilayah Usaha Pertambangan mineral bukan logam yang selanjutnya disebut WUP mineral bukan logam, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang mineral bukan logam.
6. Wilayah Usaha Pertambangan batuan yang selanjutnya disebut WUP batuan, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang secara dominan terdapat komoditas tambang batuan.
7. Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam termasuk mineral ikutannya, yang selanjutnya disebut WIUP mineral logam, adalah bagian
dari WUP mineral logam yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan melalui lelang.
8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan batubara, yang selanjutnya disebut WIUP batubara, adalah bagian dari WUP batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan melalui lelang.
9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, yang selanjutnya disebut WIUP mineral bukan logam, adalah bagian dari WUP mineral bukan logam yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan melalui permohonan.
10. Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan, yang selanjutnya disebut WIUP batuan, adalah bagian dari WUP batuan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan melalui permohonan.
11. Lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batubara.
12. Kontrak Karya, yang selanjutnya disebut KK, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian mineral, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif, dan batubara.
13. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan/atau Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara.
14. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan, eksplorasi, studi kelayakan, atau penambangan.
15. Sistem Informasi Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut sistem informasi WP, adalah suatu sistem informasi yang dibangun secara integral untuk mengolah data WP menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan mengenai kewilayahan.
16. Datum Geodesi Nasional adalah referensi yang berlaku di INDONESIA untuk menyatakan posisi (koordinat) dalam survei dan pemetaan secara nasional.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
