Pasal 1
MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.