Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Penguasaan, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf i dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap: a. evaluasi kajian teknis; b. persetujuan uji coba teknologi; dan c. persetujuan penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda