Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pengawasan Penguasaan, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf i dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap:
a. evaluasi kajian teknis;
b. persetujuan uji coba teknologi; dan
c. persetujuan penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda
