Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap: a. penggunaan tenaga kerja; b. pelaksanaan program pengembangan tenaga kerja; c. pelaksanaan alih kompetensi dan keahlian serta jabatan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan d. rencana biaya pengembangan tenaga kerja. (2) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda