Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf h dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap:
a. penggunaan tenaga kerja;
b. pelaksanaan program pengembangan tenaga kerja;
c. pelaksanaan alih kompetensi dan keahlian serta jabatan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja INDONESIA pendamping; dan
d. rencana biaya pengembangan tenaga kerja.
(2) Pengawasan pengembangan tenaga kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda
