Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf g dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor terhadap pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Regulasi Otoritas oleh menteri terkait yang tergabung dalam Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Koreksi Anda