Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf f dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. keselamatan dan kesehatan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; b. lingkungan kerja Eksplorasi dan Eksploitasi; dan c. penerapan sistem manajemen keselamatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Koreksi Anda