Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah selesai melaksanakan kegiatan Prospeksi dan telah memenuhi target Prospeksi diprioritaskan untuk mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam rangka kegiatan Eksplorasi untuk melanjutkan kegiatan Eksplorasi.
Koreksi Anda