Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan dengan bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi berakhir apabila: a. telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi; b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau c. habisnya jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Koreksi Anda