Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Badan Usaha berakhir karena: a. Badan Usaha pelaksana Prospeksi telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi dan memenuhi target Prospeksi; b. dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas; atau c. habisnya jangka waktu Prospeksi yang telah disetujui Otoritas. (2) Segala kerugian yang timbul sebagai akibat dicabutnya persetujuan pelaksanaan Prospeksi oleh Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menjadi beban pelaksana Prospeksi.
Koreksi Anda