Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Prospeksi yang dilakukan oleh Menteri secara sendiri berakhir apabila telah selesai melakukan kegiatan Prospeksi sesuai dengan rencana kegiatan dan jangka waktu yang telah disetujui Otoritas.
Koreksi Anda