Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pengolahan data Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e dilakukan dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. kegiatan dan metode perolehan data; b. kegiatan pengadministrasian data; c. kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data; d. kegiatan validasi dan analisis data; dan e. pengelolaan data berupa penggunaan sistem atau teknologi informasi.
Koreksi Anda