Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pengawasan pengolahan data Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e dilakukan dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. kegiatan dan metode perolehan data;
b. kegiatan pengadministrasian data;
c. kegiatan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data;
d. kegiatan validasi dan analisis data; dan
e. pengelolaan data berupa penggunaan sistem atau teknologi informasi.
Koreksi Anda
