Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri merekomendasikan pengakhiran kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pelaksana kegiatan Prospeksi bertanggung jawab penuh atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian dan
kegagalan pelaksana kegiatan Prospeksi dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
Koreksi Anda
