Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor dapat meliputi:
a. laporan keuangan;
b. pelaksanaan anggaran, investasi pembiayaan, dan pinjaman;
c. penerapan efisiensi, efektifitas, dan kesehatan keuangan;
dan
d. perubahan permodalan dan pemegang saham.
Koreksi Anda
