Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor dapat meliputi: a. laporan keuangan; b. pelaksanaan anggaran, investasi pembiayaan, dan pinjaman; c. penerapan efisiensi, efektifitas, dan kesehatan keuangan; dan d. perubahan permodalan dan pemegang saham.
Koreksi Anda