Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas wilayah untuk kegiatan Eksplorasi yang dapat diberikan kepada Calon Kontraktor mengacu pada luas wilayah maksimal yang ditentukan dalam Regulasi Otoritas dan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disetujui. (2) Terhadap luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penciutan dengan tata waktu dan mekanisme yang diatur dalam Regulasi Otoritas. Paragraf 6 Pendanaan Kegiatan Eksplorasi
Koreksi Anda