Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Eksplorasi diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) tahun sesuai dengan kontrak kerja Eksplorasi yang telah disepakati dengan Otoritas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimohonkan kepada Otoritas paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Perpanjangan Eksplorasi yang telah disetujui Otoritas wajib disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diperolehnya persetujuan.
Koreksi Anda
