Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi: a. jumlah dan kualitas Mineral hasil penambangan; b. pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi; c. sarana dan prasarana penunjang produksi; d. harga penjualan Mineral; e. kontrak penjualan Mineral; dan f. verifikasi kuantitas dan kualitas Mineral yang dijual.
Koreksi Anda