Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pengawasan produksi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilakukan kepada Kontraktor dapat meliputi:
a. jumlah dan kualitas Mineral hasil penambangan;
b. pelaksanaan pembangunan fasilitas produksi;
c. sarana dan prasarana penunjang produksi;
d. harga penjualan Mineral;
e. kontrak penjualan Mineral; dan
f. verifikasi kuantitas dan kualitas Mineral yang dijual.
Koreksi Anda
