Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
Pengawasan kegiatan usaha Eksplorasi dan Kelayakan Usaha dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dapat meliputi:
a. rencana dan kegiatan penyelidikan umum;
b. rencana dan kegiatan usaha Eksplorasi;
c. biaya Eksplorasi;
d. kinerja kegiatan Eksplorasi;
e. evaluasi hasil estimasi sumber daya dan cadangan Mineral; dan
f. evaluasi laporan studi kelayakan.
Koreksi Anda
