Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan kegiatan usaha Eksplorasi dan Kelayakan Usaha dilakukan kepada Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dapat meliputi: a. rencana dan kegiatan penyelidikan umum; b. rencana dan kegiatan usaha Eksplorasi; c. biaya Eksplorasi; d. kinerja kegiatan Eksplorasi; e. evaluasi hasil estimasi sumber daya dan cadangan Mineral; dan f. evaluasi laporan studi kelayakan.
Koreksi Anda