Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan persetujuan Rencana Kerja Eksplorasi berasal dari Badan Usaha, Menteri menyampaikan pengembalian persetujuan permohonan Rencana Kerja Eksplorasi dari Otoritas kepada Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persetujuan diterima.
(2) Terhadap pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a untuk kegiatan Eksplorasi yang dilakukan secara sendiri atau bekerja sama, Menteri melakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(3) Terhadap pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, untuk kegiatan Eksplorasi yang dilakukan oleh Badan Usaha, Menteri menyampaikan pengembalian Rencana Kerja Eksplorasi kepada Badan Usaha untuk dilakukan perbaikan dan pengajuan kembali.
(4) Ketentuan mengenai permohonan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan Rencana Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3).
Koreksi Anda
